HALO PURWOREJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo menyita ratusan botol minuman keras (miras), operasi penertiban belum lama ini.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) Kabupaten Purworejo, Agus Prastiono SH mengatakan dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi di wilayah perkotaan hingga ke pelosok, pihaknya menyita 40 botol miras. Sebelumnya, dalam operasi serupa, pihaknya sudah menyita ratusan botol.
Dia mengatakan untuk mendeteksi adanya peredaran miras, pihaknya perlu melakukan pengintaian selama 3 sampai 4 pekan. Dibutuhkan kejelian dan kehati-hatian dalam mengintai, karena tidak mudah menangkap penjual atau konsumen miras tanpa bukti.
Penertiban ini mengutamakan pendekatan persuasif, untuk memberikan penyadaran. “Operasi di lapangan, prosesnya penjual diberi surat sita miras, sekaligus surat panggilan untuk diminta keterangan,” kata Agus, seperti dirilis Purworejokab.go.id belum lama ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono SSos MM mengatakan pelaksanaan operasi ini dalam rangka penertiban dalam bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kita mendapat aduan masyarakat yang menyangkut dengan beberapa peredaran miras maupun minol, juga aduan terkait dengan penertiban di rumah kos-kosan atau di hotel yang menjadi area hal-hal tidak baik,” kata dia.
Dia mengatakan hingga kemarin sudah dilaksanakan enam kali operasi miras dan pihaknya berhasil menyita 270 botol.
“Ini sebagai upaya penegakan Perda nomor 6/2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol Juga penertiban terkait gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta penertiban di kos-kosan, hotel, penginapan, yang memang diduga adanya pelanggaran,” kata dia.
Haryono mengingatkan kepada masyarakat, supaya tidak meminum miras yang sudah jelas dilarang di wilayah Kabupaten Purworejo. Kepada pengusaha atau pedagang miras untuk tidak berjualan miras. Apabila terbukti dan didapati miras, maka akan dilaksanakan penertiban dan akan diproses sampai ke pengadilan.
Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Guntama Wijaya SSTP, mengatakan dalam pelaksanaan operasi miras ke enam, pihaknya menemukan miras di dua lokasi.
Di lokasi pertama, pihaknya menemukan enam botol vodka. Adapun di lokasi kedua, pihaknya menemukan 17 botol vodka dan 17 botol ciu.
Berdasar keterangan penjual, untuk miras jenis vodka, perbotol dijual Rp 15 ribu dan jenis ciu, Rp 25 ribu perbotol.
“Dari 40 botol ini disita dan akan ditindaklanjuti dengan surat panggilan untuk mempertanggungjawabkan atas penjualan miras,” kata Guntama. (HS-08)