in

Satpol PP Pemalang Diminta Bisa Bedakan Cukai Legal dan Ilegal

Sosialisasi pembinaan Satpol PP tentang ketentuan barang kena cukai Kabupaten Pemalang, di sebuah hotel di Pemalang, Rabu (30/11/2022). (Foto : pemalangkah.go.id)

 

HALO PEMALANG – Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, dapat membedakan cukai legal dan ilegal, terutama berkaitan dengan produk tembakau.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, sosialisasi pembinaan Satpol PP tentang ketentuan barang kena cukai Kabupaten Pemalang, di sebuah hotel di Pemalang, Rabu (30/11/2022).

Melalui sosialisasi dan pembinaan itu, diharapkan anggota Satpol PP Pemalang, dapat mengetahui dan memahami secara maksimal, cara mendeteksi, mengidentifikasi, serta mengumpulkan informasi barang kena cukai ilegal.

Lebih lanjut Mansur mengatakan, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini, merupakan wujud komitmen bersama, untuk meningkatkan kapasitas SDM Satpol PP.

Selain itu juga mendorong kualitas kinerja Perangkat Daerah, serta mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas-tugas Satpol PP Kabupaten Pemalang.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Pemalang, terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai yang beredar ilegal.

Pada kesempatan itu, Mansur menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan oleh negara, terhadap barang-barang tertentu, yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Cukai juga merupakan salah satu penerimaan negara, yang berperan penting dalam mendukung dan mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Untuk itu, implementasi dan penerapan aturan tentang cukai ini harus betul-betul serius ditegakkan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan, akibat merebaknya peredaran barang-barang ilegal, yang tak sesuai dengan aturan cukai,” kata dia, seperti dirilis pemalangkab.go.id.

Terkait hal itu diperlukan dukungan dan kontribusi dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pemalang, utamanya oleh para penyelenggara pemerintahan.

Kepada para narasumber yang telah hadir, Mansur mengucapkan terima kasih dan berharap materi yang disampaikan, dapat mendukung langkah strategis bersama, untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang Adil, Makmur, Agamais dan Ngangeni (AMAN).

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, Raharjo melaporkan, sosialisasi yang dibiayai dari anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pemalang tahun 2022 ini, diikuti 100 anggota Satpol PP.

Kegiatan itu diselenggarakan agar anggota Satpol PP Kabupaten Pemalang, dapat mengetahui dan memahami secara benar, tentang tugas dan fungsinya.

Tujuan lainya adalah anggota Satpol-PP dapat mengetahui dan membedakan cukai legal dan cukai ilegal, serta pita cukai desain tahun 2022.

Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, adalah dari Polres Pemalang dengan materi pembinaan PPNS, dalam penegakan produk hukum daerah.

Kejaksaan Negeri Pemalang, juga memberikan materi Sinergitas Kejaksaan dan Satpol PP, dalam penegakan produk hukum daerah.

Adapun dari kantor Bea dan Cukai Tegal, memberikan materi tentang pengenalan mengenal karakteristik cukai legal dan ilegal.

Kepada peserta, diberikan pula informasi mengenai pita cukai desain tahun 2022 dan teknik pencegahan dini dan penindakan serta pengumpulan informasi cukai ilegal. (HS-08)

Catat Kinerja Cemerlang, Dirut Bank Jateng Supriyatno Sabet Top 100 CEO 2022

DPRD Jateng Dorong Pemprov dan Pemkab Karanganyar Selesaikan Aset Terminal Tawangmangu