in

Satpol PP Kota Semarang Berjanji Akan Lebih Humanis Dalam Penegakan Aturan

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

 

HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang bertekad akan menegakkan aturan pemerintah dengan cara yang lebih humanis dan santun. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto pun memberi pesan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap tegas, santun, dan humanis, selama penertiban pelanggaran peraturan pemerintah, khususnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Perkembangan PPKM darurat seperti ini, maka saya minta kalian (petugas) tegas, santun dan humanis. Jangan sampai petugas Satpol PP dipersepsikan yang tidak pas oleh maayarakat,” katanya, Senin (19/7/2021).

Dia menekankan, era penegakan aturan kini berbeda. Dia meminta petugas melakukan penegakan secara baik dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) agar nyaman dalam menjalankan tugas.

Jika harus dilakukan penyitaan barang, petugas harus melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pemiliknya, termasuk juga melakukan pendataan. Tanda bukti penyitaan juga harus diberikan agar tidak menimbulkan permasalahan baru saat di markas komando (mako) Satpol PP.

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam melakukan penertiban pelanggaran peraturan.

“Yustisi di tingkat kecamatan di luar giat PPKM, maka sampaikan ke kecamatan atau kelurahan untuk memberi teguran 1, 2, dan 3 dulu. Baru Satpol PP akan turun jika teguran tidak diindahkan. Kalau yang PPKM silakan berjalan sesuai SOP,” terangnya.

Adapun terkait pengenaan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, Fajar menjelaskan, akan terlebih dahulu memberikan teguran lisan dan tertulis dari kecamatan dan kelurahan.

Jika masih membandel, petugas Satpol PP akan membubarkan kegiatan jika pelanggaran berupa kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya. Penutupan sementara berlaku bagi kegiatan olahraga, toko modern, kafe, resto, dan karaoke.

Penyitaan sarana usaha dan/atau identitas KTP berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), toko modern, kafe, resto, dan karaoke.

“Seluruhnya harus didahului dengan teguran lisan dan tertulis. Jika membandel, kami akan melakukan tindakan,” tegasnya.

Identitas diri berupa KTP dan sarana usaha yang disita, lanjut Fajar, bisa diambil dengan menyerahkan surat domisili dari kelurahan atau kecamatan, berita acara penyitaan sarana usaha, serta surat pernyataan bermaterai.

Pembukaan segel penutupan sementara dapat dilakukan jika sudah mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Pemilik usaha harus melampirkan surat pernyataan bermaterai.

“Pelanggar silakan ambil di kantor Satpol PP pada jam kerja dan tidak dapat diwakilkan,” ucapnya.(HS)

Masjid Agung Kauman Semarang Tiadakan Salat Idul Adha

Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 1,02 Kg Jaringan Internasional