HALO PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga, memberikan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi disabilitas, termasuk penyandang tunarungu.
Pelayanan ini diberikan Satlantas Polres Purbalingga, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH, menyampaikan pelayanan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas, khususnya tunarungu atau tuli, yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, dibuktikan surat keterangan dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” kata dia, Rabu (14/9/2022) di Kantor Satlantas.
Ketentuan mengenai syarat kesehatan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas lainnya.
Mereka berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1, dengan menggunakan kendaraan khusus, yang telah dimodifikasi, sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.
“Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian AVIS, dan ujian praktik,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini, merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat.
Sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan. (HS-08)