in

Satgas Pangan Polda Jateng Sidak Distributor Minyakita, Temukan Tiga Titik Tak Sesuai Takaran

Sidak Minyakita di pasar Kabupaten dan Kota Jawa Tengah oleh Satgas Pangan Polda Jateng. (dok.Humas Polda Jateng). 

HALO SEMARANG – Satgas Pangan Polda Jateng melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor Minyakita di pasar kabupaten dan kota Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume Minyakita.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatgas Pangan Jateng yang juga Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman. Pengecekan difokuskan di pasar-pasar tradisional serta toko-toko yang menyediakan Minyakita.

“Sebanyak 45 pedagang dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah kami lakukan pengecekan. Selain itu ada 21 produsen Minyakita yang juga kami cek,” ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Dari pengecekan ini, pihaknya menemukan Minyakita di tiga titik tak sesuai takaran. Ada tiga wilayah yang ditemukan ketidaksesuaian.

“Ditemukan Minyakita dalam volume yang tak sesuai di tiga wilayah yakni satu titik Purworejo dan dua titik di Banjarnegara,” katanya.

Di Purworejo, Minyakita yang tidak sesusai volumennya ini ditemukan di Pasar Baledeno. Volume yang tertera dalam kemasan 1 liter, namun hasil pengukuran ternyata 990 mililiter.

Kemudian di Banjarnegara, Minyakita yang tidak sesuai ditemukan di dua kios di Pasar Induk Banjarnegara. Petugas menemukan Minyakita di kedua titik tersebut berisi 982 ml dan 960 ml.

“Temuan ini kami segera runut ke pihak produsen untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian volume. Hasilnya segera kami laporkan,” katanya.

Sementara petugas juga melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran pada label. Hasilnya, produk Minyakita yang dikabarkan dikurangi bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut.

Arif menerangkan, dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut mengantongi dokumen dan perizinan yang sesuai. Koperasi tersebut merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi koperasi di Kudus itu ditunjuk menjadi Distributor 1 (D1) serta hanya melakukan pengemasan/repacking Minyakita kiriman dari produsen tersebut,” terang Arif.

Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan saksi-saksi, diketahui koperasi tersebut pernah melakukan produksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023. Namun hasilnya hanya dijual kepada internal anggota koperasi dan setelah itu tidak pernah melakukan produksi kembali.

“Jadi sejak 2023 tidak pernah melakukan produksi (Minyakita) kembali sejak didatangi dan diberikan peringatan oleh Kemendag karena izin belum lengkap,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Arif, ada perbedaan antara kemasan Minyakita disunat yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung Jaksel, dengan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Pihak koperasi menyebut Minyakita yang disunat itu bukan produksi koperasinya.

“Ketua koperasi menyatakan bahwa Minyakita tersebut bukan produksi dari koperasinya. Hal tersebut didukung dengan adanya perbedaan label yang digunakan berbeda dengan label miliknya,” imbuh Arif. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (12/3/2025)

Kedaulatan AI untuk Berdayakan Indonesia, Dorong Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia