HALO PEKALONGAN – Satgas Covid-19 Kota Pekalongan, yang terdiri atas kepolisian Resor Pekalongan Kota, TNI, Satpol PP, dan tenaga kesehatan, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes), di Kompleks Makam Sapuro, Jalan Irian, Kecamatan Pekalongan Barat, Sabtu (12/02/2022).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 25 warga yang melanggar prokes, dengan tidak memakai masker saat beraktivitas. Sebagian dari mereka juga warga luar Kota Pekalongan, yang saat itu berziarah di Makam Sapuro.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK, melalui Kasat Lantas AKP Tri Handayani, mengatakan tujuan operasi yustisi untuk memantau ketaatan masyarakat akan prokes, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron.
“Operasi yustisi dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap patuh prokes. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, di mana sejumlah kasus baru mulai bermunculan,” kata kasat Lantas, seperti dirilis Humas.polri.go.id.
AKP Tri Handayani juga mengatakan, dari data Covid-19 di Kota Pekalongan, saat ini warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, telah mencapai ratusan orang.
Sebagian dari mereka dirawat di rumah sakit, sementara sebagian lainnya menjalani isolasi mandiri.
“Oleh sebab itu, kami melakukan upaya antisipasi dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi gabungan. Dengan operasi yustisi yang ditingkatkan, kami harapkan masyarakat terus patuh akan prokes. Sehingga bisa meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah kota Pekalongan,” kata AKP Tri Handayani.
Kanit Kamsel Iptu Budi Winarso menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, pihaknya mendata 25 warga yang tidak memakai masker. Mereka juga didata, diberi pembinaan secara humanis, dan kemudian diberi masker untuk langsung dipakai.
“Selain itu, apabila diketahui warga yang belum divaksin. Kami data dan diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk bisa mendapatkan vaksin,” kata dia. (HS-08)