in

Sanksi Tidak Gunakan Masker Di Kendal Sudah Diberlakukan, Pelanggar Didenda Maksimal Rp 200 Ribu

Foto ilustrasi: Warga yang terjaring dalam razia masker didata oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kendal, Senin (14/9/2020).

 

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal akhirnya menetapkan sanksi berupa denda uang maksimal Rp 200 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kendal nomor 67 tahun 2020.

Pemberlakuan denda uang tersebut sudah diterapkan pada beberapa Operasi Yustisi Penanganan Covid 19, terutama bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kepala Satpokar Kendal, Toni Ariwibowo membenarkan sudah diterapkannya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Namun dirinya menyatakan, saat ini sanksi denda yang sudah dikenakan hanya Rp 20 ribu.

“Iya, sanksi denda bagi yang tidak memakai masker sudah diberlakukan pekan ini di beberapa tempat, dan hasil denda razia masker sudah mencapai Rp 11 juta lebih,” katanya Kamis, (17/9/2020).

Toni mengatakan, untuk saat belum mengenakan denda maksimal, tapi hanya Rp 20 ribu. Nantinya sanksi denda akan terus ditingkatkan sampai maksimal Rp 200 ribu.

“Secara bertahap dendanya akan terus ditingkatkan sampai maksimal Rp 200 ribu,” jelasnya.

Sementara Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan pada Kesbangpol Kendal, Puji Sumaryono mengatakan, razia masker akan terus dilakukan, karena penyebaran virus corona masih terus bertambah.

Oleh karena itu pemberian sanksi harus lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Razia masker akan terus dilakukan, minimal dalam semingu dilakukan 3 kali, supaya masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.(HS)

Aksi Penyelundupan Obat Terlarang ke Lapas IIA Kendal Berhasil Digagalkan

Bagikan Hampir 7 Juta Masker untuk Warga, DPR RI Apresiasi Polda Jateng