in

Sampai September, PSC 119 Purbalingga Sudah Tangani 37 Kasus Gawat Darurat

Ambulans PSC 119 Kabupaten Purbalingga. (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Tim Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Purbalingga, sejak Januari 2022 sudah menangani 37 kasus kedaruratan. Kasus kedaruratan terbanyak adalah akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator PSC Purbalingga, Erli Erlina, dalam dialog Radio Gema Soedirman, Rabu (14/9/2022).

“PSC hadir mepercepat waktu penanganan (respon time) korban atau pasien gawat darurat, serta menurunkan angka kematian dan kecacatan. Untuk itu diperlukan kontribusi semua pihak melalui sistem pelayanan terpadu gawat darurat,” kata dia, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.

Dia mengatakan masyarakat dapat menghubungi Nomor telepon (0281) 8902119, setiap menemui keadaan gawat darurat.

Pelayanan PSC 119 Kabupaten Purbalingga, dilakukan selama 24 jam, dan setiap hari ada petugas yang berjaga di kantor Dinas Kesehatan.

“Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, kami mempunyai 10 personel PSC yang setiap saat stanby jika ada kegawatdaruratan,” kata dia.

Selain personel, pelayanan PSC 119 juga diperkuat dengan adanya puluhan ambulanse yang selalu disiagakan.

“Ada 2 unit ambulans yang selalu siap siaga di markas PSC dan 22 mobil ambulans di setiap puskesmas di wilayah Purbalingga. Kemudian kami juga mempunyai 2 ambulans motor yang berfungsi mempercepat jangkauan petugas ke TKP, untuk menangani pasien sebelum ambulans mobil datang,” kata dia.

Selain sarana ambulans dan kesiapsiagaan personel, menurut pelaksana PSC Purbalingga, Muhamad Nuhdin, pihaknya juga menggandeng masyarakat untuk turut serta dalam penanganan kedaruratan, yakni dengan melakukan pelatihan di 9 Puskesmas yakni pelatihan penanganan anak tersedak, korban tenggelam, balut membalut, dan penanganan kejadian patah tulang.

“Kami berharap masyarakat bisa menggunakan fasilitas PSC dengan baik, benar dan sesuai peruntukannya, jangan sampai fasilitas ini digunakan memberikan informmasi yang tidak benar. Pelayanan PSC 119 gratis alias tidak dipungut biaya,” kata dia. (HS-08)

Sekda Purworejo Terima Studi Lapangan PKA Kabupaten Kediri

Zharfan dan Pramesti Kakang Mbekayu Banyumas Tahun 2022