in

Sambut Putusan MK, Sejumlah Warga di Pegandon Kendal Gelar Tasyakuran

Tasyakuran sederhana sebagai dukungan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024 mendatang, di salah satu rumah warga, Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kendal, Selasa (17/10/2023)

HALO KENDAL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah, dinilai memberikan peluang kepada putra sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Keputusan tersebut membuat sejumlah warga di Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal mengungkapkan rasa syukur. Yang diungkapkan dengan menggelar tasyakuran secara sederhana di rumah salah satu relawan, Faturohman, di Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Selasa (17/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Sisca Meritania, Calon Anggota DPRD Kendal yang mewakili kaum milenial dari Partai Gerindra, di dapil Kendal 1 yang meliputi Kota Kendal, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Pegandon.

Selaku pengagum Gibran sekaligus tuan rumah, Faturohman mengungkapkan tasyakuran dan doa bersama digelar sebagai ekspresi rasa syukur atas keputusan MK terkait persyaratan usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan ini adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

“Tasyakuran inisiatif kami saja. Selaku warga dari Pegandon Kendal merasa bersyukur atas putusan MK mengenai persyaratan usia capres dan cawapres. Menurut kami, keputusan tersebut adalah keputusan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Gus Fat sapaan akrabnya.

Untuk itu dirinya berharap, pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka akan terpilih sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Alasannya, dengan modal pengalaman dan kesuksesannya dalam memimpin Kota Solo dan berhasil meningkatkan perekonomian Solo hingga enam persen, Gibran dinilai layak untuk terlibat dalam politik nasional.

“Generasi muda saat ini banyak yang memiliki kemampuan untuk membawa perubahan positif bagi bangsa. Terutama bagi para pemuda yang sudah memiliki pengalaman sukses dalam memimpin daerah,” ungkap Gus Fat.

“Dan Mas Gibran sudah membuktikan kesuksesannya dalam membawa perubahan positif bagi Kota Solo dan mendorong kemajuan di sana. Kami berharap bahwa Mas Gibran akan terpilih sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Sisca Meritania mengaku, dirinya hadir sebagai undangan dari warga Pegandon, yang menggelar tasyakuran keputusan MK. Menurutnya, kegiatan merupakan inisiatif warga maupun relawan dari Prabowo – Gibran.

Menurut caleg Milenial dari Dapil Kendal 1 tersebut, Gibran bisa menjadi magnet bagi kaum muda dan milenial, sehingga perannya tak perlu diragukan. Sehingga membuat relawan Gibran juga siap bergerak bersama, untuk mengawalnya dari tahapan pencalonan hingga menjadi pemenang dalam Pilpres nanti.

“Ya kalau saya sebagai kaum muda berharap pemimpin nasional berasal dari generasi muda. Karena apapun keputusan ada di partai, sehingga sebagai kader Gerindra di Kabupaten Kendal, kami siap melaksanakan,” ungkap Sisca. (HS-06)

 

Mualim Apresiasi Langkah Pemkot dalam Upaya Maksimalkan Sektor Pajak dan Retribusi

Pj Gubernur Jateng Ungkap Tiga Poin Penting Menyukseskan Pemilu 2024