HALO SEMARANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang merespon baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pencalonan untuk Pilkada 2024. Dimana mengatur ambang batas suara sah adalah 6,5 persen dari suara sah Pemilu 2024 bagi partai politik (parpol) untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah.
Ketua DPD PKS Kota Semarang, Suharsono mengaku menyambut positif terkait adanya keputusan MK tersebut. Menurut dia, adanya keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi parpol yang memiliki kursi atau suara minim untuk mengusung sendiri.
“Kita tentu merespon positif terkait keputusan MK kemarin. Parpol bisa mengajukan calon dengan prosentase 6,5 persen dari suara sah. Kalau di Pilwakot Semarang, yakni 62 ribu lebih,” katanya, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, adanya keputusan ini menjadi demokrasi yang positif. Namun secara internal PKS, lanjut dia, sudah berkomitmen untuk membangun Koalisi Semarang Maju, dengan beberapa partai seperti Demokrat, PKB, untuk mengusung Yoyok Sukawi.
“Kita masih konsisten dan komitmen di Koalisi Semarang Maju, koalisi ini masih solid dan tidak terpengaruh dengan keputusan MK,” ujarnya.
Pada Pileg kemarin, lanjut dia, PKS mendapatkan suara sekitar 102 ribu lebih. Meskipun dalam aturan MK bisa mencalonkan sendiri, karena ambang batas minimal hanya 6,5 persen.
“Kita mendapatkan 10 persen suara di Pileg, secara administratif bisa (mencalonkan sendiri). Tapi kita solid dukung Yoyok Sukawi,” tegasnya.
Suharsono menjelaskan, koalisi ini melihat figur dan potensi kemenangan dari Yoyok Sukawi. Pihaknya menjelaskan jika koalisi ini tidak hanya ingin bertarung namun bisa memenangkan kontestasi Pilwakot. (HS-06)