in

Rudi Hartono: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun (Foto dpr.go.id).

 

HALO SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diminta mengawasi lebih ketat penyaluran dana desa pada masa pandemi ini. Pengawasan perlu dilakukan, agar penyaluran dan penggunaannya, bisa cepat, tepat serta terpadu.

Pendapat tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun, seperti dirilis dpr.go.id.

“Langkah itu diambil, karena banyak laporan dari masyarakat tentang penyaluran Dana Desa belum tertib. Ketidaktertiban meliputi penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran, karena bukan keluarga miskin, terdampak, atau rentan. Kemudian duplikasi program bantuan lainya  seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan juga verifikasi tim relawan desa ke calon penerima BLT yang makan waktu lama dan kemudian disalurkan tidak tepat waktu,” kata Rudi, saat politisi Nasdem ini memberikan sosialisasi dan workshop kepada Bupati, Kepala Dinas (Kadis), Camat dan 250 Kepala Desa di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara III itu menjelaskan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan Dana Desa di masa pandemi. Masyarakat desa saat ini sangat membutukan dana tersebut.

Karena itu, Rudi menegaskan dibutuhkan kemampuan aparatur desa, untuk menyalurkan dengan baik dan tepat sasaran. “250 Kades se-Tanah Karo, saya harap selalu bermusyawarah  dalam pengunaan dan penyaluran dana desa yang diterima,” imbuhnya.

Peran Badan Pengurus Desa (BPD), tokoh masyarakat dan para Kepala Dusun, menurut Rudi, perlu dilibatkan agar tidak terjadi kesenjangan. Selain itu, harus ada skala prioritas pembangunan di desa, sehingga tidak terkesan one man show, hanya Kades yang memutuskan sendiri.

Sebab perlu diingat dan diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa Dana Desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

“Jadi perangkat desa, aparatur  hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentag UU Desa tersebut. Yang juga perlu diperhatikan juga di desa adalah soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, di mana permasalahanya saat ini banyak Bumdes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis,” jelas Rudi.

Lebih lanjut, Bumdes juga dinilainya masih banyak yang belum membuat laporan pertanggugjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola Bumdes. “Hal- hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga Dana Desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 72 triliun tidak menguap sia sia,” kata Rudi. (HS-08)

Pindad Kini Terapkan Budaya AKHLAK

DPR Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pariwisata