in

RSUD Sunan Kalijaga Demak Siap Berlakukan KRIS

Foto : demakab.go.id

 

HALO DEMAK – RSUD Sunan Kalijaga Demak, saat ini sudah siap menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penerapan kebijakan untuk pasien BPJS tersebut, dilaksanakan mulai Juni 2025. Nantinya pasien BPJS tidak lagi dimasukkan dalam kelas 1, 2 dan 3 , melainkan langsung masuk ruangan KRIS.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kasie Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kusmanto menyampaikan pihaknya sudah siap menerapkan kebijakan baru dari pemerintah tersebut.

Beberapa  persiapan sudah dilakukan, di antaranya penataan kamar tidur kelas 3, yang sebelumnya berisi 8 pasien, kini untuk 4 pasien saja.

Selain itu ada 12 kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya, adanya kamar mandi dalam, terdapat ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, jarak antarbed minimal 1,5 meter.

“Pada prinsipnya kami sudah siap menerapkan sistem ini, karena ini juga demi kenyamanan pasien rawat inap,” kata dia.

Semua ruang rawat inap sudah dipasangi AC. Dari segi prasarana, ada beberapa yang direhap, dibuat 1 kamar berisi 4 pasien, ada kamar mandi dalam, dan pintu kamar mandi harus bisa dilewati kursi roda.

“Ini sudah kita berlakukan untuk ruang edelweiss dan lily,“ jelas Kusmanto, baru-baru ini, seperti dirilis demakkab.go.id.

Lanjutnya, jarak antartempat tidur juga perlu diperhatikan, kemudian untuk ruang ICU harus sesuai dengan tempat tidur yang ada.

“Saat ini kita memiliki (ruang) berkapasitas 300 tempat tidur pasien, dengan demikian, kita tata 18 tempat tidur untuk ICU,” kata Kusmanto.

Namun demikian  ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mempersiapkan sistem KRIS, terutama dari segi pembiayaan.

“Adanya perombakan prasarana berupa gedung, membutuhkan biaya yang tidak sedikit,“ kata Kusmanto. (HS-08)

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian, Bukan Kendaraan Pengangkut

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (6/9/2024)