in

Rikwanto Koreksi Kapolres Jaktim Dalam Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Jangan Tunggu Kasus Viral

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, saat mengikuti RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, meminta Polri bekerja cepat, dalam menangani berbagai kasus hukum, sehingga tak perlu menunggu kasus tersebut viral.

Kritik tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dalam RDPU tersebut, DPR antara lain menyoroti kasus penganiayaan seorang karyawati toko roti, oleh anak pemilik toko di Jakarta Timur.

Karyawati yang menjadi korban penganiayaan, yakni Dwi Ayu Darmawati, pada kesempatan tersebut juga menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

“Seharusnya cepat geraknya, sampai muncul di media itu no viral no justice, no attention no justice, macam-macam lagi istilahnya. Apa viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi kepolisian di tempat-tempat yang lain apapun kasusnya siapapun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum,” kata Rikwanto, dalam RDPU

Rikwanto, yang merupakan mantan pejabat Polri dengan pangkat terakhir Irjen Pol tersebut, juga menyoroti lamanya proses hukum dalam kasus penganiayaan kepada Dwi Ayu di Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan kepada semua orang, sehingga siapapun yang melapor ke Kepolisian harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

“Ini koreksi saja kepada (Polres Metro) Jakarta Timur dan pada seluruhnya anggota Kepolisian jangan pilih-pilih dalam model kasus. Jangan nanti-nanti (ditangani), kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani (maka) makin cepat terungkap karena semuanya bisa segar, terlalu lama makin kabur, ada distorsi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini, sebagaimana dirilis dpr.go.id.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan yang dialami DAD, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan melakukan penahanan pada 16 Desember 2024. (HS-08)

Legislator Nilai Kebijakan Alih Fungsi Sawah Tak Sejalan dengan Visi Misi Ketahanan Pangan

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045