HALO SEMARANG – Kabar rencana unjuk rasa atau demo besar-besaran oleh ribuan sopir kendaraan angkutan barang yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen yang digelar Selasa (22/2/2022) besok, diminta untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dalam aksi unjuk rasa yang diperkirakan diikuti oleh sekitar 1000 orang nantinya bisa berlangsung lancar dan tertib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, terkait akan adanya rencana unjuk rasa besar dari para pengemudi angkutan barang pada Selasa (22/2022) besok di Kota Semarang, pihaknya mengimbau agar dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tentunya juga harus mrngantongi surat izin dari pihak Kepolisian setempat sebelum menggelar demo dan dilakukan dengan tertib.
Menurutnya, unjuk rasa atau demo yang digelar merupakan hal yang sah-sah saja untuk menyampaikan aspirasinya.
“Namun diimbau harus dilakukan dengan tertib agar tidak mengganggu pengendara yang melintas terutama di titik-titik kumpul massa yang akan demo. Saya imbau peserta demo saat menyampaikam tuntutannya tersebut dengan tertib agar aksi berjalan lancar. Sehingga tidak membuat kemacetan arus lalu lintas di ruas jalan Kota Semarang,” terangnya, Senin (21/2/2022).
Pihaknya juga berusaha untuk meneruskan tuntutan awak angkutan barang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam hal ini Direktur Sarana dan Prasarana, yang khusus menangani terkait aturan berat jenis dan ketentuan dimensi maupun load kendaraan yang diperbolehkan.
Diakuinya, saat ini belum ada rencana untuk melakukan pengalihan arus di titik-titik kumpul peserta demo nantinya.
“Saat ini belum ada untuk pengalihan arus lalu lintas di titik demo tersebut, kami masih koordinasikan dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang. Besok (Selasa), baru akan kita terapkan pengalihan jika kondisinya di lapangan memungkinkan untuk hal itu saat berlangsungnya demo,” jelas Endro.
Sementara ini, beberapa lokasi titik kumpul peserta unjuk rasa sopir angkutan barang besok, di antaranya di depan SPBU ruas Jalan Arteri Yos Sudarso, Jembatan Timbang Tugu. Lalu menuju ke Depan kantor Dishub Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Siliwangi, Krapyak.
Ribuan sopir angkutan barang ini, akan menuntut direvisinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah-satunya terkait aturan dimensi dan berat kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melintas di jalan. (HS-06)