HALO SEMARANG – Perkembangan Kota Lama Semarang semakin pesat. Tidak saja sukses direvitalisasi, tapi juga mampu menarik kunjungan masyarakat. Selain itu sejumlah bangunan tua di Kota Lama juga sudah banyak yang difungsikan untuk berbagai kegiatan seperti rumah makan, cafe, ruang pertunjukan dan lain sebagainya.
Tentu saja perubahan ini harus disesuaikan dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Lama. Untuk itu Pemkot Semarang bersama DPRD Kota Semarang tengah merevisi perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama.
“Saat ini pansus tengah menyelesaikan revisi perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama,” ujar ketua pansus RTBL Kota Lama, Suharsono, baru-baru ini.
Saat ditemui usai rapat pansus, Suharsono menegaskan, ada sejumlah revisi pada perda yang lama. Salah satunya adalah soal visi Kota Lama yang akan menjadi warisan dunia. “Kami punya visi mewujudkan situs Kota Lama menuju kota warisan dunia,” ujar Suharsono.
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka ada sejumlah langkah yang harus dilakukan.
Pertama adalah melindungi aset-aset bangunan, infrastruktur bersejarah dan lingkunganya. “Kedua adalah menyusun dan menerapkan peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan situs Kota Lama,” tandas politisi PKS ini.
Terakhir adalah memanfaatkan potensi lingkungan, ekonomi, sosial budaya yang ada pada situs Kota Lama sebagai modal awal dan motor penggeraknya.
Mengenai luasan kawasan Kota Lama, lanjut Suharsono, juga mengalami perubahan. Jika pada yang perda lama luasan Kota Lama ditetapkan 42 hektare, maka di perda yang baru ini luasnya menjadi 72,3 hektar. Pada perda baru ini kawasan Kota Lama dibagi dua, yakni zona inti seluas 25,277 hektare dan zona penyangga seluas 47,081 hektare lebih.
Sedangkan batas zona inti meliputi sebelah utara dalah Jalan Merak, sebelah selatan Jalan Sendowo, sebelah barat adalah Kali Semarang, dan sebelah timur adalah Jalan Cendrawasih.
”Untuk zona penyangga adalah batas di luar zona inti sampai dengan batas perencanaan,” tandas Suharsono didampingi sejumlah anggota pansus.
Terkait dengan target penyelesaian, Suharsono optimistis revisi Perda Kota Lama ini akan bisa diselesaikan pada akhir bulan Desember mendatang.
“Kami akan bekerja keras bisa menyelesaikan revisi perda RTBL Kota Lama ini, targetnya bisa rampung bulan depan. Hal ini dilakukan agar tahun 2020 bisa diterapkan,” tandasnya.(HS)