HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di ruang salah satu hotel di Kota Kendal, Senin (26/12/2022).
Acara sosialisasi dipimpin Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, dengan menghadirkan pemateri dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal, Rinto Wardoyo, serta dihadiri Komisioner Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali dan diikuti perwakilan TNI/Polri, serta awak media yang bertugas di Kendal.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pada kesempatan tersebut, KPU mengundang Bawaslu, stakeholder terkait, dan awak media, yang bertujuan supaya ada sinergisitas dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024.
“Karena pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara saja, namun juga tanggung jawab masyarakat dan stakeholder terkait. Melalui sinergisitas ini, kami berharap Pemilu 2024 berjalan baik, lancar tanpa kendala,” ungkapnya.
Hevy juga menyampaikan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, dan pemungutan suara telah ditetapkan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dijelaskan, dalam melaksanakan Pemilu 2024, KPU berpegang pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi Payung Hukum Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional 2024, yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
“Oleh karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya,” jelas Hevy.
“Untuk itu, pertemuan-pertemuan semacam ini sangat baik, dalam membangun komunikasi dengan berbagai pihak, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal, Rinto Wardoyo mengatakan, ada 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI.
Ditegaskan, penetapan partai politik (parpol) merupakan kewenangan KPU RI. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengakomodir apabila ada sengketa administrasi atau ada ketidakpuasan dari salah satu parpol.
“Untuk kewenangan parpol di KPU RI, kita intinya patuh hirarki, proses dari KPU RI. Termasuk seperti kemarin ada berita bahwa Partai Ummat akan verifikasi faktual ulang. Kita akan laksanakan instruksi dari KPU RI,” tandas Rinto.
Sementara terkait tahapan pemilu dijelaskan, pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dicantumkan secara rigid atau dengan kata lain tidak mudah berubah.
“Mungkin agak berbeda dengan Pileg 2019 kemarin, kan rigid. Kalau ini kan hanya gambaran umum dan nanti akan diatur di pedoman teknis dan keputusan KPU RI yang lain,” jelas Rinto.(HS)