HALO KENDAL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan ini disertai launching Manual Book tentang panduan pembuatan PBG dan SLF tahun 2024.
Sosialisasi PBG dan SLF dilaksanakan beberapa waktu lalu dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas PUPR Kendal, Sudaryanto berharap, melalui kegiatan bisa terbangun kolaborasi antarstakeholder dalam optimalisasi penyelenggaraan PBG dan dan SLF.
“Harapannya, setelah sosialisasi dan membangun kolaborasi antar stakeholder, maka tidak ada lagi keluhan dalam pengurusan PBG dan SLF,” ungkapnya.
Sudaryanto menjelaskan, pelayanan PBG dan SLF mengambil tagline Citra Manis (Cepat, Informatif, Transparan, Nyaman dan Ekonomis).
“Jadi PBG sebagai pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, yang mulai diberlakukan pada tahun 2021, sehingga banyak mendapat keluhan, karena belum paham,” jelasnya.
Sudaryanto memaparkan, kebijakan PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PBG. Di mana setiap pendirian bangunan harus didahului dengan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tujuannya, supaya gedung yang akan dibangun benar-benar memenuhi standar kelayakan. Sehingga keselamatan, kesehatan dan kenyamanan terjamin,” bebernya.
Untuk meningkatkan layanan PBG dan SLF, lanjut Sudaryanto, juga sudah dibuat layanan informasi digital. Dalam layanan informasi digital, pemohon bisa melihat terkait progres pembuatan PBG dan SLF.
“Pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke kantor, karena di situ bisa dilihat perkembangan pengajuan PBG dan SLF, sudah sampai di mana prosesnya,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono mengatakan, IMB lebih condong ke administrasi, sedangkan PBG, selain administrasi, juga harus memenuhi persyaratan.
“Oleh karena itu, dikeluarkannya PBG, setelah secara teknis memenuhi standar aman. Makanya dalam pembuatan PBG harus didampingi oleh konsultan teknis, untuk memastikan gedung yang akan dibangun benar-benar memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan, dikeluarkannya SLF setelah gedung yang dibangun selesai dan sudah memiliki PBG. Pasalnya, PBG tersebut menjadi persyaratan untuk membangun, sedangkan SLF itu persyaratan untuk menempati. “Jadi PBG dulu, setelah itu SLF,” tandasnya.(HS)