HALO SEMARANG – Puluhan kepala sekolah TK Swasta dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah TK (FKTK) Swasta Kota Semarang, mengadukan persoalan terkait pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (15/2/2022). Hal itu terkait persoalan tidak masuknya nama-nama mereka dalam Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Padahal mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Melalui aplikasi ppg.kemdikbud.go.id, nama-nama yang bersangkutan disebutkan berstatus memenuhi syarat. Akan tetapi, diumumkan tidak terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022, sebagaimana Surat Edaran nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Ketua FKTK Kota Semarang, Nurhidayatun SPd mengatakan, kepala sekolah tidak mendapatkan kesempatan mengikuti PPG, karena kebijakan itu hanya diberikan kepada guru. Padahal, di TK, kepala sekolah sehari-hari juga mengajar murid di kelas. Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dilaksanakan oleh guru yang dianggap mampu bertugas sebagai kepala sekolah.
“Sampai saat ini banyak kepala sekolah TK yang belum mengikuti PPG dan mendapatkan honor di bawah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.
Melalui kesempatan tersebut, Nurhidayatun berharap, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan fungsional kepada kepala sekolah TK swasta, dan menambah kuota peserta PPG Dalam Jabatan untuk kriteria kepala sekolah TK swasta.
Harapan lainnya adalah pemerintah membuat sistem pengentasan karier untuk kepala sekolah TK swasta yang yang sudah memiliki masa kerja lebih dari sepuluh tahun, sehingga memperoleh perlindungan dan hak kesejahteraan yang baik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Kemenristekdikti sebagai tindak lanjut dari pengaduan puluhan kepala sekolah TK di Kota Semarang tersebut.
“Regulasi tes profesi guru dipersyaratkan untuk guru, kepala sekolah tidak boleh. Padahal kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Kami akan membuat surat kepada Kemenristekdikti agar kepala sekolah TK di Kota Semarang yang sudah memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022,” ujarnya.
Dikatakan Gunawan, regulasi PPG Dalam Jabatan tersebut merupakan kesempatan bagi kepala sekolah TK Swasta di Kota Semarang untuk memenuhi syarat tes profesi guru. Dia berharap, kepala sekolah yang sudah mendapatkan status memenuhi syarat tersebut, dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan 2022.(HS)