HALO SEMARANG – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk membuat program-program yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pencegahan diperlukan karena setiap KDRT berisiko tinggi menjadikan anak sebagai korban.
“Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” kata Puan, seperti dirilis dpr.go.id, Rabu (8/8/2024).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, mengungkapkan keprihatinan, karena semakin tingginya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarganya sendiri.
Satu di antaranya yang diketahui ialah kasus kekerasan yang menimpa seorang balita berusia 1 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga korban meninggal dunia akibat dibanting oleh ibu kandungnya, Minggu (4/8/2024) lalu.
Selain itu, baru-baru ini, ada pula seorang ayah kandung yang menyandera dan melilit anaknya yang masih berusia satu tahun, hingga menyundut si anak dengan rokok.
Perbuatan itu dilakukan karena ayah tersebut marah pada kepada istrinya.
Menurut Puan, kekerasan pada anak tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara tegas sampai pelaku mendapat sanksi.
“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak !” tegas ibu dua anak itu.
Sebagai informasi, kekerasan pada anak yang dilakukan orang tuanya kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko.
Keluarga berisiko merupakan situasi / kondisi keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.
Adapun kedua kasus yang terjadi itu dinilai sebagai buntut dari ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi problematika rumah tangga.
Negara dinilai memiliki peran untuk menjaga ketahanan keluarga. Sebab itu, kontribusi negara, melalu regulasi dan K/L terkait, harus turun tangan mengatasi permasalahan ini.
“Ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi keluarga berisiko. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Mantan Menko PMK iji..
“Ketahanan keluarga masyarakat Indonesia harus bisa tercapai meski tantangannya cukup besar. Tentunya membutuhkan peran serta dari pemangku kebijakan. Kalau ketahanan keluarga tercapai, perlidungan terhadap anak pun juga terjamin,” sambung Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Puan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan untuk mencegah KDRT dalam keluarga berisiko adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Dirinya menilai minimnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia mendukung adanya upaya pendampingan daeri kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak,” jelas Puan.
Ia juga menambahkan, pemerintah perlu menyediakan layanan dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling psikologis dan layanan kesehatan.
“Meski kita tidak dapat mengadopsi sepenuhnya, tapi layanan service untuk kesejahteraan anak di beberapa negara maju bisa dijadikan contoh. Karena lewat layanan tersebut, negara betul-betul menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk dari orangtuanya sendiri,” tekannya.
“Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa, dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” imbuh Puan.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum atau dinas terkait, apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.
“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tercantum banhwa setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana.
Tidak hanya itu saja, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan hukum kepada pelaku harus sejalan dengan pemeriksaan kesehatan jiwanya. Tidak ada pembenaran dari kekerasan, tapi kondisi mental health pelaku juga penting diketahui untuk penanganan hukum yang terbaik,” kata Puan. (HS-08)