HALO JEPARA – Polres Jepara menangkap sejoli selebgram, AS (24) perempuan asal Kudus dan DY (29) asal dari Grobogan, karena mempromosikan judi online di akun media sosial. Pasangan muda itu terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan merebaknya judi online di akun pegiat media sosial di Kota Ukir.
Petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata DY dan AS memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instragam mereka yang diikuti ratusan ribu follower.
“Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” kata Kapolres, dalam keterangan kepada pers di aula Mapolres, baru-baru ini. Hadir dalam kesempatan itu, Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo.
Kapolres mengatakan dua orang tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE lantaran mempromosikan judi online yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Sementara itu, AS mengatakan sudah setahunan terakhir menjadi afiliator judi online disalah satu situs Judol. Akun Instagram miliknya memiliki 125 follower.
Tiap bulan pekerja swasta ini mendapat cuan Rp 450 ribu dari aktivitas promosi judol tersebut.
“Uangnya untuk hidup sehari-hari,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pacarnya, DY. Dalam setahun, ia mengaku meraup cuan sekitar Rp. 5 juta dari promosi judi online di akun IG miliknya yang juga punya 125 ribuan follower.
“Pertama kali posting karena ada yang tiba-tiba DM. Kalau saya ga main judol, cuma ikut promosi saja,” tandasnya. (HS-08)