in

Pria Ini Ngaku Jadi Anggota BIN untuk Peras dari Usaha Orang 

Ungkap kasus seorang pria yang mengaku menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memeras orang lain hingga puluhan juta di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022).

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang mengaku menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memeras orang lain hingga puluhan juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku bernama Ramadhani Fauzi (23) warga Bogor itu awalnha mengaku bernama Rama untuk meminta uang keamanan dalam pengantaran solar kepada korban.

“Modus mengaku sebagai anggota BIN dan mendatangi tempat usaha BBM. Dimana yang besangkutan menyampaikan dapat tugas untuk melakukan pengamanan. Meminta sejumlah uang yang  besarnya Rp 20 juta dan Rp 2,5 juta,” ujar Donny di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (18/2/2022).

Sementara itu tersangka menjelaskan soal modus aksinya bahkan membeberkan semua persiapan dia lakukan dengan berbekal browsing di google. Dia menyiapkan surat tugas palsu dengan mencetak sendiri dengan refrensi dari internet.

Fauzi juga membuat id card dengan logo logam, bahkan membeli air soft gun secara online untuk gaya-gayaan dan meyakinkan tipu muslihat nya.

“Saya sering lihat di TV ada agen seperti itu dan belajar. Surat tugas buat nyontoh dari Google. Air gun beli online,” papar Pelaku.

Ia menerangkan, saat persiapannya sudah lengkap, ia lalu sudah tiba di Kota Semarang sejak 17 Desember 2021 untuk mencari targetnya. Setelah mendapatkan uang perasan pertama ia kemudian langsung mencari kos untuk tempat tinggal sementara.

“Saya sudah dari Desember tanggal 17. Sampai Januari tinggal di jalan. Tanggal 15 Januari mulai kos di daerah Kelud Raya,” ujarnya.

Kepada korbanya ia mengaku sebagai anggota BIN dengan spesialisasi minyak dan gas. Ketika korban meminta bukti, ia menunjukkan surat tugas serta id card yang telah ia siapkan.

“Selamat siang dari anggota BIN mau minta sebagai tanda keamanan gimana, mohon pengertiannya,” kata Fauzi ketika diminta mengulang kalimatnya saat bertemu korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fauzi dapat dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini barang bukti juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (HS-06)

1.730 Warga Kendal Terpapar Covid-19, Tiga Orang Meninggal Dunia

Gus Yasin Kunjungi Wadas, Dengarkan Aspirasi Warga Kontra