in

Pria Asal Gayamsari Curi Handphone Untuk Bayar Ganti Rugi Kecelakaan

HALO SEMARANG – Unit Reskrim Polsek Tembalang mengamankan seorang pria yang dilaporkan mencuri handphone dan uang tunai di Dapur Rumah Anjani Chiken, Jalan Klipang Raya Blok R 11 RT 1 RW 14, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Pria tersebut bernama Slamet Riyanto alias Tatto warga Sidorejo, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari Semarang yang merupakan mantan karyawan di lokasi ia mencuri. Saat ini polisi sudah menetapkan pria berusia 28 tahun itu sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

“Satu handphone Redmi Note 10 warna silver seharga Rp 2,5 juta dan uang tunai Rp 200 ribu sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi saat rilis kasus di Mapolsek Tembalang Kamis (9/12/2021).

Arsadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pada Kamis (2/12) pihaknya menerima laporan adanya aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 00.15 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, kemudian dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembalang untuk melakukan penyelidikan.

“Di lokasi kejadian didapatkan alat bukti CCTV dan saksi-saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, orang yang dicurigai sudah kita kantongi. Tersangka kemudian berhasil diamankan di rumahnya,” paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok pada rumah yang berada di sebelah lokasi kejadian. Setelah berhasil masuk, tersangka dengan leluasa mengambil barang-barang berharga yang ia lihat.

“Mungkin yang dilihat cuma handphone dan uang. Tapi mungkin kalau lihat apalagi bisa diambil juga,” paparnya.

Arsadi menerangkan motif pelaku dalam melakukan kejahatan ini lantaran tersangka mempunyai masalah ekonomi di luar dan sangat membutuhkan biaya besar. Kemudian ia melakukan pencurian di tempat kerjanya dulu karena tersangka sudah mengetahui keadaan di dalam lokasi kejadian.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, tersangka dalam menjalankan aksinya menaiki ojek online lalu turun di minimarket tak jauh di lokasi kejadian, kemudian jalan kaki. Ia juga mengaku tak mengalami kendala saat mencuri lantaran sudah tahu secara pasti keadaan di dalam lokasi kejadian.

“Karena pintu biasanya pintu belakang kebuka itu juga jadi kesempatan buat saya. Dan gak pake lama saya masuk mengambil apa yang ada kemudian keluar secepat mungkin,” tuturnya.

Ia menjelaskan, alasan ia mencuri lantaran untuk biaya ganti rugi ketika ia bekerja sebagai kuli bangunan, ada insiden saat mengemudikan mobil pengangkut material. Saat itu dia mengalami kecelakaan dan merusak mobil dan satu rumah.

“Gantinya Rp 20 juta. Udah usaha Rp 4 juta dari hasil jual motor, tv, kulkas tapi masih kurang,” imbuhnya.(HS)

Pembangunan Jalan di Kendal, Bisa Persingkat Jarak Tempuh Antar-Kecamatan

Senangnya Mbah Jasu, Rumahnya Dibangun Pemerintah Desa