
HALO SEMARANG – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di semua Provinsi mulai 1 – 14 Juni 2021.
Hal ini berdasarkan Konferensi Pers Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), melalui Sekretariat Presiden tanggal 24 Mei 2021 yang dikeluarkan.
Beberapa yang ditekankan dalam PPKM Mikro di antaranya terkait sekolah, baik daring maupun tatapmuka. Khusus untuk tatap muka ditetapkan terbatas dan harus seijin Satgas Covid-19 Daerah.
Selajutnya untuk kegiatan pagelaran seni budaya, dibatasi maksimal hanya 25% pengunjung dari biasanya. Sedangkan untuk kegiatan perkantoran 50% WFH.
Untuk rumah makan, kapasitas makan di tempat dibatasi hanya 50% dari pengunjung biasanya. Begitu juga dengan dengan tempat ibadah dibatasi hanya 50% dari kapasitas biasanya (khusus untuk zona hijau dan kuning).
Pembatasan waktu juga diberlakukan pada pusat perbelanjaan, yakni maksimal hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat wisata indoor, pengunjung harus menjalani screening tes antigen atau genose.
Selain itu, KPC-PEN juga memberlakukan pembagian Zonasi Pengendalian wilayah sampai dengan tingkat RT, di antaranya, penetapan zona hijau, adalah untuk daerah yang tidak ditemukan positif Covid-19.
Untuk zona kuning, bagi daerah yang warganya di 1-2 rumah, ada yang terpapar Covid-19. Untuk zona ini harus ada pelacakan kontak erat.
Kemudian untuk zona orange, adalah daerah yang warganya positif di 3-5 rumah. Khusus untuk zona ini di samping harus ada pelacakan kontak erat, juga harus ada tempat bermain anak dan tempat ibadah.
Sedangkan untuk zona merah, adalah daerah yang ditemukan warganya positif diatas 5 rumah.
Untuk penanganan zona merah, disamping harus ada pelacakan kontak erat dan penutupan tempat ibadah, juga penutupan tempat umum kecuali sektor esensial.
Selain itu di zona merah juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, kemudian akses ditutup sampai pukul 20.00 WIB, sampai dengan peniadaan kegiatan masyarakat. (HS)