
HALO PATI – Upaya menyadarkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, nampaknya memang harus terus dilakukan dengan berbagai cara, oleh kepolisian dan Satgas Covid-19. Salah satunya adalah dengan menindak tegas warga yang menyelenggarakan panggung hiburan, hingga berpotensi mengundang kerumunan.
Tindakan tegas ini antara lain dilakukan Satgas Covid-19, aparat kepolisian dari Polsek Cluwak dan Koramil, dengan membubarkan pertujukan organ tunggal di sebuah acara halalbihalal, di Desa Medani, Kecamatan Cluwak.
Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan surat Edaran Bupati Pati nomor 440 / 2291 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Pati.
“Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Piket Bawas Kanit Provos. KSPKT Aiptu Prastyo, Anggota SPKT , Kanit Reskrim Aipda dan Anggota Koramil Cluwak Cluwak.,” kata Kapolsek Cluwak AKP Tri Gunarso, seperti dirilis Tribratanews.jateng.polri.go.id.
Menurut Kapolsek, halalbihalal yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan, harus dibubarkan.
“Pada pelaksanaan PPKM diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 WIB.dan Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa antara lain berupa pertemuan, rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni, event olahraga, atau kegiatan lain sejenisnya tidak diizinkan sampai berakhirnya masa PPKM,” kata dia. (HS-08)