HALO SEMARANG – Polri menyebut tersangka terorisme di Batu, Jawa Timur berinisial HOK (19) yang ditangkap beberapa waktu lalu, merupakan simpatisan Daulah Islamiyah, yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Tersangka juga sudah berbaiat ke ISIS.
Teroris muda itu juga sudah berbaiat ke jaringan teroris internasional tersebut via online.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
“Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Aswin mengungkap HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran dua gereja di Kota Batu, Jawa Timur.
Namun berkat kecermatan, kesigapan, dan gerak Densus 88 Antiteror Polri, yang bersangkutan dapat ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya menangkap yang bersangkutan, tim Densus dan Polda Jawa Timur juga menggeledah dan menyisir rumah kontrakan tersangka HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.
Lewat Internet
Dia juga mengatakan, tersangka terpapar propaganda dan doktrin Daulah Islamiyah dari internet.
Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.
Tak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri. Tak tanggung-tanggung, tersangka HOK bahkan mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.
Pakai Uang Tabungan
Densus 88 AT Polri juga berhasil mengungkapkan sumber pendanaan tersangka untuk membeli bahan-bahan untuk membuat bom.
Ternyata yang bersangkutan membeli bahan-bahan untuk membuat bom itu dari tabungannya.
Setiap hari dia mengumpulkan uang jajan yang diberikan orang tuanya untuk ditabung, guna membeli bahan peledak itu.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk membeli bahan-bahan (bom) ini didapat oleh yang bersangkutan ditabung. Uang jajan kalau menurut keterangannya, yang diberikan orang tua yang bersangkutan,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Sabtu (3/8/2024).
Aswin menyebut barang-barang yang dibeli tersebut, bahkan dikirim dan kemudian dirakit di rumah, dan hal itu diketahui oleh orang tuanya.
“Jadi di sini kita perlu betul-betul memperhatikan ternyata sebegitunya tinggi motivasi remaja seperti HOK, yang menabung sendiri untuk membeli bahan-bahan peledak tersebut,” sambung dia.
Oleh karena itu, Aswin mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anak yang dinilai mencurigakan. Polri siap untuk menerima aduan atau informasi jika ada pihak mengetahui hal-hal yang meresahkan.
“Tentu di sini kita mengimbau supaya sebagai orang tua atau keluarga yang mengetahui hal ini segera menghentikan atau kami terbuka menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergency,” tambahnya.
HOK sebelumnya ditangkap Densus 88 terkait dugaan aksi terorisme di Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7) malam. HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (HS-08)