in

Polri Ungkap 30 Sekolah Khilafatul Muslimin, Kemenag Sebut Tidak Terdaftar

Aksi konvoi kelompok yang menyerukan kebangkitan Khilafah Islamiyah di Kabupaten Brebes.

 

HALO SEMARANG – Kementerian agama menilai 30 sekolah yang berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, tidak terdaftar di pihaknya, sehingga tidak tepat disebut pesantren.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, menyikapi keberhasilan Polri mengungkap adanya 30 sekolah berafiliasi organisasi tersebut.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono di Jakarta, Selasa (14/6/2022), seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten atau Kota, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, maupun di Kemenag Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag, telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten atau kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.

Dia juga menegaskan, pesantren harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had, sebagaimana diatur dalam Peraturan Meteri Agama (PMA) No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Jajaran Kemenag, mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota, menurut Waryono, terus bersinergi dalam memantau dan mengawasi pesantren yang terdaftar.

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang petinggi Khilafatul Muslimin. Tersangka berinisial AS (74), ditangkap Senin (13/6/22), sekitar pukul 00.20 WIB di Mojokerto, Jawa Timur.

“Dia sebagai Menteri Pendidikan. AS atas perintah khalifah memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kabidhumas juga mengatakan sebagai menteri, AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diedarkan oleh Khilafatul Muslimin, yang isinya bertentangan dengan Pancasila.

“Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang tokoh Khilafatul Muslimin.

Termasuk pimpinan tertinggi organisasi tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja yang diamankan di Lampung beberapa waktu lalu.

Kemudian, dari pengembangan penyelidikan polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW pada Sabtu (11/6/22). Penangkapan dilakukan di daerah Lampung, Medan, dan Kota Bekasi.

Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. “Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” jelas Karopenmas Humas Polri, Brigjen. Pol Ahmad Ramadhan.

Dia merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, dan Polda Jawa Barat lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.

Menurut Ahmad Ramadhan, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat menyebarkan berita bohong, serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran, berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” jelas Karo Penmas. (HS-08)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (15/6/2022)

Cari Hasil Bagus di Trek Bukan Favorit