in

Polri Tanggung Biaya Perawatan Malika, Tersangka Penculik Terancam Penjara 15 Tahun

 

HALO SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia membantu Malika Anastasya (6), bocah yang selama sebulan diculik oleh Iwan Sumarno (42), pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Iwan Sumarno pun saat ini sudah berstatus tersangka, dan terancam pidana penjara 15 tahun.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bantuan berupa pengobatan dan trauma healing kepada Malika tersebut, merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya, semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri,” kata Dedi Prasetyo, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Malika sekarang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta. Dedi mengungkapkan, kondisi Malika secara umum stabil dan sedang mendapatkan trauma healing.

“Kondisi secara umum stabil. Langsung ditangani oleh Rumah Sakit Bhayangkara untuk berikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh,” tegas Dedi.

Saat ini penyidik tengah bekerja untuk mengusut kasus penculikan itu sampai tuntas.

Termasuk menggali motif pelaku penculikan anak tersebut. Karenanya, ia meminta agar semua pihak tetap dapat tenang.

“Setelah nanti assesmen dari tim dokter layak dan sehat, bisa dikembalikan ke orang tua. Segera nanti dikomunikasikan ke orang tua,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023), mengatakan Iwan Sumarno, pemulung yang menjadi tersangka penculik Malika, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Iwan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Zulpan menerangkan penetapan Iwan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023) malam.

Di sisi lain, terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.

“Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum,” ucap dia.

 

Malika Anastsya diculik pada 7 Desember 2022 di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dia kemudian ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1/2023) malam bersama pelaku.

Dari hasil visum sementara di RS Polri Kramat Jati, ditemukan sejumlah luka fisik di tubuh Malika. Diduga, ini akibat disentil hingga ditendang oleh pelaku selama diculik.

Polisi juga menyebut bahwa selama diculik Iwan mendoktrin korban agar tidak kabur dari dalam gerobaknya. Iwan pun berulang kali menekan korban agar menuruti kemauannya itu. (HS-08)

Kemenag Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Tersedia 1 Juta Kuota

Pemkot Semarang: Masih Ada 51 Bidang Lahan yang Harus Dibebaskan untuk Upaya Penanganan Banjir