in

Polri Sebut Laporan Terhadap Rocky Gerung Dialihkan ke Dumas

Foto : polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri telah mengarahkan laporan mengenai Rocky Gerung, yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk dibuat dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

“Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dirilis humas.polri.go.id, Kamis (3/8/2023).

Beberapa relawan Presiden Jokowi, sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden.

Sejumlah media kemudian menyebut bahwa Bareskrim menolak laporan tersebut. Namun kemudian melalui laman resminya, Polri menyatakan tidak menolak laporan tersebut, melainkan mengalihkan menjadi aduan masyarakat.

Sementara itu, Sekjen Bara JP, Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti video ucapan yang dianggap menghina dari Rocky Gerung melalui kanal YouTube Refly Harun.

“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.

Meskipun laporan awal ditolak, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.

Hal Kecil

Sementara itu Presiden Jokowi angkat bicara soal kasus dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung terhadap diriknya.

Presiden Jokowi menganggap masalah tersebut hal kecil dan dia memilih fokus kerja.

“Itu hal kecil, saya fokus kerja saja,” kata Presiden.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, Rabu (2/8/23) menyatakan pihaknya tetap menyelidiki dugaan penghinaan terhadap Presiden oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun.

“Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” ungkap dia

Ia menjelaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terutama, mengklarifikasi pihak pelapor.

“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaporan, keduanya disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (HS-08)

Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK Tahap III Dinperinnaker Blora

Pastikan Pemilu 2024 Aman dan Demokratis, Polri Matangkan Operasi Mantap Brata