HALO PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pelaku perampokan bersenjata, yang sebelumnya beraksi di sebuah rumah di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Para tersangka yakni berinisial FA Alias Vega (25) dan MC Alias Kecol (25), keduanya adalah residivis, ditangkap Jumat (4/3/2022) di tempat berbeda. Adapun satu tersangka lainnya, masih masuk dalam daftar pencarian orang atau buron kepolisian.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arif Fajar Satria SH SIK MH, sebagaimana dirilis Tribratanews.jateng.polri.go.id, mengatakan peristiwa perampokan tersebut terjadi Jumat (18/2/2022) lalu.
Saat itu para tersangka mendobrak pintu belakang rumah korban. Selanjutnya, salah satu tersangka menodongkan sebilah pisau untuk mengancam korban.
Korban pun kemudian terpaksa menyerahkan barang berharga miliknya, seperti uang, emas dan handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijaret dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief. (HS-08)