HALO KENDAL – Dinilai bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Kendal akan melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Hal itu disampaikan Kapolres Kendal melalui Kasat Lantas Polres Kendal AKP Agus Pardiyono Marinus, Selasa (2/1/2024).
Ditegaskan, penindakan akan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Kendal.
“Satuan Lalu Lintas Polres Kendal akan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong atau yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tandas Kasat Lantas.
Selain itu, penertiban dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman bagi masyarakat juga pengguna jalan.
“Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” jelas AKP Agus Pardiyono.
Selain melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.
“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegas Kasat Lantas.
Sebelumnya, Polres Kendal melakukan pemusnahan 351 knalpot brong atau racing hasil sitaaan bulan Oktober – November 2023. Pemusnahan yang dipimpin Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dilakukan, dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi, supaya tidak dipasang kembali oleh pemiliknya, karena dinilai mengganggu kenyamanan orang lain.
“Pasalnya, knalpot brong dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, karena bunyinya yang berisik meski dalam radius yang jauh. Selain knalpot, kami juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujar Wakapolres.(HS)