in

Polisi Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Ibrahim Tompo (Sumber : humas.polri.go.id);

 

HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menerima 300 laporan, terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun dari 300 laporan tersebut, yang berkategori menjadi korban 93 orang.

Kepolisian saat ini telah melimpahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut ke Kejaksaan TInggi (Kejati) Jabar. Berkas perkara pinjol ilegal yang berkantor di Sleman, dengan delapan tersangka itu, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Ibrahim Tompo, mengatakan 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta itu, mengalami kerugian dan perlakuan beragam, akibat praktik rentenir virtual tersebut.

“Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban,” terang Kabid Humas Polda Jabar, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, adalah dengan menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatis mereka tercatat telah meminjam dana.

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Jika nasabah tidak membayar angsuran, utang korban semakin bertambah hingga dua kali lipat. Pelaku meneror korban dengan kata-kata kasar dan menyebarkan fitnah ke nomor kontak keluarga dan teman-teman korban. Padahal pinjaman telah dicicil dan dilunasi. (HS-08)

Wamenag Tekankan Moderasi Beragama Buka Ruang Saling Hargai Perbedaan

Akhir Pekan, Polsek Kunduran Intensif Patroli Bersenjata