in

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dan Ekstasi dari Johor

 

HALO SEMARANG – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Johor, Malaysia di perairan laut daerah itu.

“Total ada enam paket sabu dibungkus plastik, beratnya sekitar empat kilogram. Kemudian, 19 bungkus pil ekstasi diperkirakan 1.000 butir berhasil diamankan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, belum lama ini seperti dirilis polri.go.id.

Kapolresta Tanjungpinang yang turun langsung memimpin pengungkapan itu menuturkan, kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Setelah diselidiki, ternyata penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang  itu, dilakukan melalui jalur laut, pada Jumat (7/7/2023).

Menindak lanjuti informasi itu, tim gabungan dari jajaran Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang, langsung bergerak ke lapangan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir sabu-sabu dari Malaysia tersebut.

“Ketiga kurir ini bertugas mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi yang diapungkan di tengah laut,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang. Sehingga, total ada lima pelaku yang diamankan tim gabungan.

Kelimanya sudah diamankan di Markas Polresta Tanjungpinang dan diperiksa secara intensif.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” kata dia.

Untuk diketahui, penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia sudah berkali-kali terjadi dan digagalkan oleh Polri.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Januari 2023 lalu juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Polisi juga menangkap 10 orang tersangka dalam kasus ini.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, mengatakan penangkapan bermula pada Rabu (4/1/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara.

Terdapat tiga tersangka yang ditangkap membawa 50 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil.

“Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG,” kata Jayadi di gedung Bareskrim Polri.

Tiga tersangka itu adalah Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, penyidik kembali menangkap tiga tersangka lainnya dan menyita satu unit kapal boat.

“Kemudian, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik selanjutnya menangkap tersangka Reza di Samudera Coffee Medan. Reza diketahui diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli.

“Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli,” ujarnya. (HS-08)

 

Perbaiki Layanan Haji, Saudi Perlu Dengar Masukan Negara Pengirim Jemaah

Warga Bersyukur Ada Program ‘Tuku Lemah Oleh Omah’ yang Digagas Ganjar