in

Polisi Bongkar 24 Kasus Peredaran Narkoba di Semarang, 32 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rilis pengungkapan puluhan kasus peredaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).

HALO SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Ada 24 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang ditindak kepolisian selama periode Juli-Agustus 2023.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menegaskan, dalam pengungkapan ini pihak kepolisian menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, 12 orang merupakan mantan narapidana kasus serupa.

Edy merinci para tersangka yang diamankan yakni 10 pengedar dari 8 kasus narkoba. Sedangkan sisanya merupakan pengguna narkoba.

“Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (18/8/2023).

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan mengatakan, dari puluhan kasus yang terungkap ada sejumlah kasus menonjol penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka ini kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu.

Kemudian kasus selanjutnya yakni tersangka Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Pria berusia 32 tahun ini diamankan karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.

“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” paparnya.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(HS)

Gajah dan Burung Kakaktua Koleksi Semarang Zoo Jadi “Petugas” Upacara Bendera 17 Agustus

Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama KUA PPAS 2024, Ini yang Disampaikan Wabup Kendal