HALO SEMARANG – Polda Jateng memprediksi satu juta kendaraan akan masuk ke Jawa Tengah saat mudik atau libur lebaran 2025. Untuk mengantisipsi lonjakan arus lalu lintas, Ditlantas Polda Jateng telah mempersiapkan jalur-jalur prioritas di Jawa Tengah.
Selama arus mudik dan balik, petugas akan berfokus pada jalur prioritas meliputi prioritas utama jalur tol, prioritas kedua jalur pantai utara (pantura) dan ketiga jalur selatan. Jalur tol terbagi menjadi tiga kluster yakni kluster Pejagan Kabupaten Brebes, Kalikangkung Kota Semarang, dan Tol Solo-Jogja.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny mengatakan jika 2,18 juta kendaraan akan meninggalkan Jakarta saat periode arus mudik Lebaran 2025. Angka itu naik 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, kendaraan yang masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama sebesar 66 persen dari 2,18 juta kendaraan. Sehingga ada sebanyak 1.438.800 kendaraan terpecah masuk ke jalur trans Jawa dan Bandung. Adapun 1.438.800 kendaraan yang terpecah itu, 70 persennya atau 1.007.160 kendaraan masuk ke Jawa Tengah.
“70 persen dari kendaraan yang masuk ke Cikampek Utama menuju ke Trans Jawa lewat Pejagan dan Kalikangkung,” kata Sonny, Kamis (13/3/2025) malam.
Menghadapi potensi satu juta kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah lewat jalur tol, Sonny juga memanggil seluruh pengelola rest area di Jalan Tol Jateng yakni sebanyak 24 pengelola.
“Kami meminta kepada pengelola agar ketika kapasitas parkir jika 70 sudah 80 persen agar ditutup. Kemudian para pemudik yang hendak masuk dialihkan ke rest area berikutnya,” bebernya.
Berkaitan dengan kendaraan truk sumbu tiga, kepolisian merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, tentang aturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.
Dalam SKB tersebut diatur pelarangan truk sumbu tiga dimulai dari 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 tanpa adanya jeda waktu.
Pelarangan kendaraan berat melintas diterapkan baik di jalur arteri maupun tol.
“Kami kecualikan bagi truk pengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok, mengangkut kendaraan pemudik yang diterapkan berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu di lapangan,” imbuhnya. (HS-06)