HALO SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kecurangan takaran Minyakita yang diproduksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar.
Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (11/3/2025) malam, petugas menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak sesuai standar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif mengatakan, pengungkapan ini berawal saat tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari hasil uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ditemukan produk Minyakita yang kurang dari 1 liter.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa Minyakita dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan,” ujarnya, saat rilis kasus di Polres Karanganyar, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml. Sebaliknya, Minyakita bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis terbukti memiliki volume yang akurat.
“Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” kata Kombes Pol Arif.
Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut. PT KMR sendiri terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.
“Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan.
Dirinya turut meminta para pelaku usaha untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas. Kami himbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian,” tandasnya.(HS)