HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 12 ton.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahwa Polda Jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (Migor) di 6 tempat kejadian perkara.
“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran minyak goreng di tengah masyarakat,” ujar Kapolda saat rilis kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022) siang.
Luthfi menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Senin (18/4/2022), ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Kemudian saat dilakukan pendalaman, petugas mendapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di sebuah gudang yang berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merk itu juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
“Petugas kemudian mengamankan tujuh orang pelaku dari lokasi dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol minyak goreng merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6.000 liter minyak goreng,” paparnya.
Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8.500 liter.
“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut,” jelasnya.
Luthfi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang. Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp 20.800 perkilogram. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV Alam Timur Jaya dan CV Bumi Mondoroko. Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp 235.000 atau per botol seharga Rp 19.500.
“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol minyak goreng merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa izin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” bebernya.
Ia menyebut bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar, karena melibatkan jaringan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat. Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.
“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrean terkait minyak goreng. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga minyak goreng di pasar, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.
“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng yang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(HS)