HALO SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana aspirasi di tiga daerah. Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Sarpras Perdesaan yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) periode 2020-2021, yakni Wonogiri, Karanganyar dan Klaten.
Penyelidikan kasus tersebut awalnya pada bulan April 2023, mendapat laporan aduan dari masyarakat adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan diduga ada pemotongan dana Banprov yang diterima oleh tiga desa.
“Bulan April kami mendapatkan aduan dari warga, adanya dugaan dana aspirasi desa dari provinsi dan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Kemudian, kami melakukan penyelidikan apakah benar terjadi atau tidak,” ujar Kombes Dwi di kantornya, Jumat (24/11/2023).
Atas kasus tersebut, melalui Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng telah memeriksa 13 orang untuk dimintai klarifikasi dan permintaan beberapa dokumen.
“Selain sudah melakukan pemeriksaan ke 13 pihak, kami juga sudah melakukan pengecekan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.
Disinggung apakah ada kepala desa yang terlibat, ia menyebut hingga saat ini belum ada kepala desa yang diperiksa.
“Ini masih proses penyelidikan, nanti akan mengkerucut siapa yang akan diperiksa selanjutnya,” tandasnya.
Dirinya memastikan akan terus berupaya untuk segera mengungkap kasus tersebut untuk membantu program pemda baik provinsi maupun kabupaten.
“Kami akan berupaya bagaimana pembangunan ini bisa dijalan, sesuai dengan spesifikasinya agar bisa dilewati msyarakat,” imbuhnya. (HS-06)