in

Polda Jateng Pastikan Proses Hukum Tiga Tersangka Kematian Mahasiswa PPDS Undip Tetap Berjalan

Kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

HALO SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Aulia Risma Lestari (ARL) tetap berjalan.

Termasuk satu tersangka berinisial ZYA yang sempat lulus ujian kompetensi meski kelulusan itu akhirnya ditunda imbas kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan ZYA dan dua tersangka lainnya diproses dan berkas sudah sempat dikirim ke Jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi.

“Kasus PPDS, sudah penetapan tiga tersangka, berkas sudah di kirim ke JPU. Kemudian ada petunjuk P19 (dilengkapi) dari JPU untuk dilengkapi,” ujar Dwi, Rabu (23/4/2025).

Dwi mengatakan pihaknya juga sudah mengembalikan berkas yang diminta untuk dilengkapi oleh Kejaksaan. Berkas itu kini sedang dalam penelitian Jaksa.

“Dua minggu lalu setelah berkas dipenuhi, dikirim kembali ke JPU. Saat ini sedang dalam penelitian Kejaksaan,” bebernya.

Dwi mengakui tidak dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu ZYA, TEN, dan SM.  Alasannya ketiganya kooperatif sehingga tidak ada hambatan dalam penyelidikan.

“Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka.  Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat,” tandasnya.

Untuk diketahui, ZYA yang merupakan senior korban dan sudah berstatus tersangka lulus ujian komprehensif lisan nasional 12 April 2025. Pengumuman kelulusan diunggah pada akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun setelahnya, kolegium anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan tersebut.

“Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi,” beber Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia, Dr dr Reza Widianto Sujud, SpAn-Ti, Subsp, An, Kv(K), Subsp, T, I(K) dalam keterangan yang diterima, beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjutnya. (HS-06)

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (23/4/2025)

Fokus di Pra dan Porprov Ditekankan Ketum KONI kepada Percasi Kendal