in ,

Polda Jateng Bongkar Kasus Penadahan Mobil Bodong, Dua Orang Diamankan

Rilis kasus penadahan mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024).

HALO SEMARANG – Polda Jateng membongkar dua kasus penadahan dan transaksi mobil bodong pada Selasa (30/7/2024) di Grogol, Sukoharjo. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang dan kini sudah berstatus tersangka yakni BK (52) warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar.

Modus kedua tersangka ini menjadikan tempat cucian mobil di Sukoharjo sebagai showroom. Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan, pengungkapan ini bermula adanya kegiatan jual beli mobil yang mencurigakan.

“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan,” ujar Brigjen Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Ia menjelaskan para pelaku membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang macet membayar angsuran. Kedua pelaku menjual di platform online dengan harga miring.

“Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu,” katanya.

Barang bukti yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng adalah 19 mobil berbagai merek, 10 STNK dan empat ponsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan di Sukoharjo mereka menyamar sebagai cucian mobil.

“Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga,” ucap Johanson.

Para pelaku ini membeli mobil bodong yang hanya ada STNK saja. Namun ada juga yang tanpa dokumen sama sekali bahkan diketahui ada dugaan pemalsuan STNK.

“Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerjasama dengan Polda Jabar,” bebernya.

Salah satu pelaku GY mengaku untuk modal, mereka patungan Rp 300 juta. Keuntungan di bagi dua dengan nominal yang bervariasi.

“Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal,” ucap GY.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (HS-06)

BPBD Kota Semarang Droping 295.000 Liter Air Bersih Bantu Warga di Wilayah Kekeringan

Sebanyak Puluhan Lapak PKL di Hutan Jati Mijen Semarang Diratakan Satpol PP