in

Pj Bupati Jepara Wajibkan Petinggi Isi LHKPN

Penguatan Kapasitas Petinggi terkait sinergitas Pemkab Jepara dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, di Ballroom Ono Joglo Resort, Selasa, (24/10/2023). (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Seluruh petinggi atau kepala desa di Kabupaten Jepara diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketentuan ini diberlakukan sesuai surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Petinggi terkait sinergitas Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Acara diselengarakan di Ballroom Ono Joglo Resort, Selasa, (24/10/2023), dihadiri pula oleh Kepala Dinsospermades Edy Marwoto, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jepara Hasanudin.

“Sesuai surat edaran dari KPK, petinggi harus mengisi dan melengkapi LHKPN,” kata Edy.

Edy menerangkan kewajiban tersebut merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Hal tersebut juga tertuang pada Instruksi Bupati nomor 778/1 Tahun 2023, sehingga para petinggi wajib mengisi LHKPN di situs resmi KPK, baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Arahan tersebut mendapat berbagai respon dari para petinggi. Namun Pj Bupati menjelaskan bahwa mengisi LHKPN tidaklah sulit dan merupakan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat utamanya dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa juga harus sesuai aturan,” ucap Edy.

Aturan yang dimaksud adalah Perbup Jepara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Sebab di masa kini, banyak masyarakat yang bersikap kritis demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan baik. Sehingga aparat pemerintah desa harus siap terhadap segala dinamika yang terjadi.

Ia juga mengingatkan agar para petinggi untuk senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan lembaga desa lainnya baik BPD, carik, perangkat desa, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

“Selalu perhatikan masyarakatnya, terutama yang membutuhkan. Saat ini Jepara menjadi Kabupaten terbaik dalam hal penanganan kemiskinan se-Jawa Tengah,” tandasnya.

Hal tersebut sesuai dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara di mana tingkat kemiskinan di Jepara turun 0,27% menjadi 6,61% pada tahun ini dibanding tahun lalu sebesar 6,88%.

Ia mengingatkan para petinggi agar masyarakatnya bersikap jujur ketika sensus sedang berlangsung. (HS-08)

Penjabat Bupati Jepara Wajibkan PKL Sediakan Tempat Sampah

Pemkab Jepara Beri Pelatihan Rias Hantaran, Sekda Minta Peserta Buka Usaha