HALO KUDUS – Satuan samapta Polres Kudus, menangkap tujuh pemuda yang sedang asyik berpesta minuman keras oplosan.
Saat ditangkap polisi, tujuh pemuda itu kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras di area Balai Jagong Kudus.
Kasat Samapta Polres Kudus, AKP Ngatmin, mewakili Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kronologi penangkapan dimulai dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itulah, Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kudus kemudian bergerak.
“Ada laporan bila di lokasi tersebut ada sejumlah pemuda yang mabuk. Dan kami langsung ke lokasi menindaklanjuti,” kata dia, Jumat (11/8/2023), seperti dirilis tribratanews.kudus.jateng.polri.go.id.
Atas perbuatannya, tujuh pemuda itu harus menjalani pembinaan dan para orang tua mereka juga dipanggil ke kantor Polisi.
AKP Ngatmin menambahkan para pemuda itu juga diberi sanksi membuat surat pernyataan dengan mengetahui Kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat serta Ketua RT nya.
“Ini untuk memberikan efek jera. Sengaja kami ciduk karena perbuatan seperti itu dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini tentunya sangat membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” terangnya.
Selain menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, pihaknya menyebut juga melakukan patrol rutin. Yakni dengan menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan balap liar dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Patroli yang rutin dilakukan itu sendiri sebagai langkah antisipatif terhadap aksi kejahatan.
Baik yang bersifat preventif (pencegahan) juga penindakan (represif), misalnya seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor, maupun gangguan lainnya.
“Termasuk Gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini juga untuk menjaga wilayah Kudus agar tetap kondusif,” imbuhnya. (HS-08)