HALO KENDAL – Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah desa di Kecamatan Brangsong bersama Pengurus Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong menggelar audiensi dengan camat di Aula Kantor Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat (7/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas terkait pengunduran diri massal anggota BPD Desa Rejosari beberapa waktu lalu. Pertemuan dihadiri Camat Brangsong, Yunan Arif Rahman, dan Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto mengatakan, audiensi dengan Camat Brangsong dilakukan, untuk memperoleh penjelasan secara utuh terkait penyebab pengunduran diri seluruh anggota BPD Desa Rejosari.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kendal agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta di lapangan.
“Dalam pertemuan kami sepakat, meminta kepada Ibu Bupati Kendal untuk melakukan cek dan kroscek secara objektif terhadap kondisi yang sebenarnya di lapangan terhadap masalah ini. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh,” ujar Sugiarto kepada awak media.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Inspektorat perlu melakukan penelusuran secara prosedural, untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota BPD, atau justru pengunduran diri tersebut terjadi karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Jadi harus dipastikan apakah anggota BPD mengundurkan diri secara sukarela atau karena adanya dugaan tekanan dari pihak-pihak dengan latar belakang kepentingan. Hal itu juga menjadi pertimbangan bagi Ibu Bupati dalam menentukan apakah pengunduran diri dapat diterima atau ditolak,” ungkap Sugiarto.
Dirinya juga berharap Pemerintah Kecamatan Brangsong dapat menjembatani seluruh pihak, sehingga persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sugiarto menegaskan, tata kelola pemerintahan desa tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu.
“Kita adalah negara hukum. Jadi jangan sampai ada kekuatan tertentu yang menekan dan mempengaruhi, sehingga melahirkan keputusan yang justru kontraproduktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pemerintah daerah,” tandasnya.
Sugiarto menyebut, dalam waktu dekat Paguyuban BPD Kabupaten Kendal juga akan mengajukan audiensi dengan Bupati untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan pendampingan terhadap BPD Desa Rejosari.
Sementara itu, Camat Brangsong, Yunan Arief Rahman mengatakan, dalam pertemuan perwakilan BPD dari sejumlah desa di Kecamatan Brangsong menyampaikan keprihatinannya atas pengunduran diri massal anggota BPD Desa Rejosari.
“Jadi di Kecamatan Brangsong itu ada 12 desa. Nah pertemuan tadi ada beberapa perwakilan BPD yang belum hadir,” ujarnya kepada awak media.
Yunan menyebut, dalam pertemuan, pihak paguyuban BPD meminta kepada pemerintah kecamatan meneruskan aspirasi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dispermasdes dan Inspektorat untuk menyampaikan masukan dari Paguyuban BPD Kecamatan Brangsong. Hasil koordinasi itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri anggota BPD Desa Rejosari,” jelasnya
Yunan menegaskan, hingga saat ini keempat anggota BPD Desa Rejosari yang mengajukan pengunduran diri masih berstatus sebagai anggota BPD karena belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Kendal.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Ibu Bupati, status mereka tetap sebagai anggota BPD Desa Rejosari,” tandasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun menyebut, pengunduran diri massal anggota BPD Desa Rejosari diduga terjadi setelah adanya tekanan. Mereka dituding melakukan sejumlah pelanggaran, yang hingga kini belum terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(HS)

