HALO BATANG – Bupati Batang, M Faiz Kurniawan beralasan kebijakannya membatasi jam operasonal minimarket dan swalayan, adalah untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut dia, ini merupakan jalan tengah bagi UMKM dan swalayan, untuk mendapatkan kesempatan yang sama menggerakkan perekonomian lokal.
Menurut Bupati Batang, kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti oleh konsumen dengan membeli barang-barang kebutuhan mereka di warung kelontong milik warga.
“Karena kalau UMKM disuruh tempur dengan pebisnis ritel, pasti kalah, maka perlu dilakukan pembagian jam operasional,” kata dia, di Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, seperti dirilis batangkab.go.id, pada Sabtu (15/3/2025).
Dia mengatakan sikap Pemda yang berupaya berada di tengah, merupakan langkah tepat, karena di daerah lain ada yang melarang kehadiran swalayan.
“Tapi itu tidak bisa kita lakukan karena sudah terlanjur ada, maka solusinya jam operasional minimarket dijeda dulu antara jam 6- 9 pagi,” jelasnya.
Hal ini merupakan bentuk keadilan agar yang mengecap keuntungan di dunia bisnis tidak hanya pemodal besar saja, namun pelaku UMKM pun turut merasakannya.
“Satpol PP saya minta terus memantau, kalau pun ada yang melanggar itu karena mereka belum tahu. Setelah diedukasi minimarket langsung menyesuaikan,” terangnya.
Menanggapi SE tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen, karena melayani banyak pembeli.
Sebelum ada SE, jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun kini berubah 09.00 hingga 23.00 WIB.
“Minimarket sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak yang tidak cepat terlayani nanti,” ungkapnya.
Hingga kini belum ada keluhan dari konsumen, hanya saja sebagian menanyakan alasan perubahan jam operasional yang lebih siang. Terkait dampaknya terhadap omset, saat ini belum dapat memastikan besaran penurunannya.
“Sebelum ada SE itu untuk dua shift, omsetnya bisa mencapai Rp25 juta. Kemungkinan setelah SE diberlakukan, penurunannya bisa sampai Rp5 juta,” ujar dia.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan waktu operasional.
SE Bupati Batang tersebut mengatur waktu pelayanan minimarket, yakni buka pukul 09.00 – 23.00 WIB. Sedangkan bagi minimarket dengan jam operasional 24 jam, buka pukul 09.00 – 06.00 WIB.
Analis Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Batang Mursiti menerangkan, SE tersebut merupakan upaya agar para pelaku UMKM mendapat peluang yang sama dalam berusaha.
“Kita kasih jeda jam tersebut, biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada peningkatan,” katanya, saat sosialisasi ke salah satu minimarket, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Sabtu (8/3/2025).
Pihaknya terus melakukan pemantauan ke minimarket terkait kepatuhannya terhadap SE tersebut.
“Nanti kami tegur jika ada minimarket yang kurang taat aturan,” kata dia. (HS-08)