in

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Konferensi pers Polri di Jakarta, Selasa (7/4/2026), terkait kasus penyalahgunaan bbm dan elpiji bersubsidi. (Foto : mediahub.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polri, dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Wakabareskrim, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya di Jakarta, seperti dirilis mediahub.polri.go.id.

Direktur Tipidter Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia, dengan berbagai modus seperti penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan, kementerian terkait, hingga dukungan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi subsidi.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM dan elpiji subsidi 3 kilogram tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur.

Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan elpiji di pangkalan resmi, serta turut berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135.

Sebelumnya, salah satu kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi terjadi di Karanganyar.

Kasus dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram (gas melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram tanpa izin tersebut, dibongkar Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (6/4/2026) siang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, seperti dirilis mediahub.polri.go.id, pada Selasa (7/4/2026) mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan, yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pemindahan isi gas atau “suntik gas” sedang berlangsung di lokasi yang diketahui merupakan gudang penggilingan padi.

Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni dua orang sebagai operator penyuntikan gas dan satu orang sebagai pekerja bongkar muat tabung.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung gas subsidi 3 kilogram, 181 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram.

Selain itu, turut disita pula puluhan alat modifikasi seperti selang regulator, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polres Karanganyar juga terus mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

Lebih lanjut Kombes Pol Artanto menegaskan Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Berbagai Pengungkapan yang telah dilakukan Polda Jateng dan jajaran, menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran,” tambahnya. (HS-08)

 

 

Ahmad Luthfi Pastikan Stok Elpiji di Jateng Cukup, Persediaan Sampai 6 Kali Lipat Kebutuhan

Kasus Suspek Campak di Jateng Tembus 2.188, Pemprov Gencarkan Imunisasi dan Deteksi Dini