in

Personel Pengamanan Tetap Jaga KPU dan DPR Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam. (Foto : tribratanews.polri.go.id.)

 

HALO SEMARANG – Polda Metro Jaya beserta instansi gabungan lainnya, kembali melakukan pengamanan di Gedung DPR/MPR dan KPU, untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa susulan.

“Untuk di DPR 2.779, Sapta Pesona 940, dan KPU 1.290,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (23/8/2024), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Dijelaskan Kabid Humas, jika dirinci terdapat personel dari Polda Metro Jaya sebanyak 1.985 orang; dari Polres Metro Jakarta Pusat 160 orang; serta dari Mabes Polri, TNI, dan Pemda 1.584 orang.

“Untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional,” kata dia.

Kabid Humas mengimbau, para koordinator lapangan (korlap) demonstrasi agar bisa mengatur pesertanya, supaya tak sampai mengganggu kegiatan masyarakat lain.

“Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas,” ungkap Kabid Humas.

Seperti diketahui, gelombang penolakan berbagai unsur masyarakat terhadap revisi UU Pilkada di berbagai kota besar di Indonesia, akhirnya membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan proses revisi tersebut.

Pengumuman pembatalan revisi UU Pilkada tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024) di tengah gelombang protes dari berbagai unsur masyarakat, terutama mahasiswa.

Konsekuensi dari pembatalan itu, ia menegaskan, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang, tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, dalam cuitan di X, dan dirilis dpr.go.id Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors, pada Rapat Paripurna di DPR, Kamis (22/8/2024), pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR.

Saat itu anggota DPR yang hadir terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai. (HS-08)

12 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Polisi Buru Pelaku Tawuran Berujung Maut di Bandarharjo Semarang