in

Perluas Akses Pembiayaan, Menekraf Lantik 64 Generasi Pertama Penilai Kekayaan Intelektual

Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual (IP Valuator) generasi pertama di Indonesia bertepat di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto : ekraf.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menetapkan dan melantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual (KI) atau “Intellectual Property (IP) Valuator”, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Penilai Kekayaan Intelektual resmi ditetapkan. Ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kreativitas adalah aset, inovasi adalah jaminan. Masa depan ekonomi Indonesia yang dibangun dari kekayaan intelektual bangsa akan segera terwujud,” kata Teuku Riefky Harsya, seperti dirilis ekraf.go.id.

Pelantikan ini menandai penetapan generasi pertama Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor SK/HK.01.01/16/MK-EK/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, pelantikan tersebut juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pemanfaatan aset intelektual di era ekonomi berbasis ide dan inovasi.

“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum,” kata dia.

Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang mencerminkan masa depan industri kreatif kita.

“Agar aset ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan, dibutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu dibangun melalui proses penilaian yang profesional, kredibel, dan independen,” kata dia, seperti dirilis .

Menurut Teuku Riefky Harsya, pelantikan ini bukan sekadar pembentukan profesi baru, melainkan fondasi dalam memperluas akses pembiayaan sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024, POJK Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Harmonisasi kebijakan pembiayaan juga terus diperkuat, termasuk melalui skema KUR berbasis Kekayaan Intelektual dengan suku bunga kompetitif sekitar 3–6 persen per tahun.

Menurut Teuku Riefky Harsya, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam membangun arsitektur pembiayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan penyaluran kredit sektor ekonomi kreatif hingga Rp10 triliun.

“Dengan infrastruktur penilaian yang semakin kuat, kekayaan intelektual diharapkan semakin diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya. (HS-08)

 

 

Sambut Ramadan 1447 H, Menag Ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

Gelar Pasar Murah, Koperasi Pegawai Kemendag dan UMKM Bersinergi Sediakan Bahan Pokok Terjangkau