in

Perkuat Kompetensi ASN Layani Warga Tunarungu, Pemkab Cilacap Gelar Workshop Bahasa Isyarat

Pengajar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta, Bayu Pamungkas menyampaikan materi dalam Workshop Bahasa Isyarat. (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menyelenggarakan workshop bahasa isyarat, sebagai upaya memperkuat pelayanan publik yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas, khususnya warga dengan hambatan pendengaran (tunarungu).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Senin (29/9/2025), dengan melibatkan 100 peserta, terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga P3K.

Peserta berasal dari 27 perangkat daerah, 24 kecamatan, 38 puskesmas, sanggar kegiatan belajar, serta perwakilan sekolah dasar negeri.

Workshop diselenggarakan oleh BKPSDM Cilacap dengan metode pembelajaran formal luring selama satu hari.

Narasumber berasal dari Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta, Bayu Pamungkas, yang berkompetensi di bidang pendidikan luar biasa.

Materi pelatihan difokuskan pada keterampilan dasar komunikasi dengan bahasa isyarat, meliputi sapaan, perkenalan, klarifikasi identitas, permintaan dokumen, serta penjelasan alur waktu, biaya pelayanan, dan nomor antrean.

Peserta juga dilatih menggunakan alfabet jari (finger spelling) dan angka untuk memudahkan interaksi dengan masyarakat tunarungu.

Selain itu, workshop juga membahas prinsip pelayanan publik inklusif, akomodasi yang layak, serta etika interaksi.

Sekretaris BKPSDM Cilacap, Edi Supriyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai pelatihan praktis dengan bobot enam jam pelajaran.

Peserta yang menyelesaikan program diberikan e-sertifikat sebagai bukti kompetensi dasar dalam bahasa isyarat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, mewakili Sekretaris Daerah Cilacap, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas ASN di bidang komunikasi inklusif.

Menurut dia, penguasaan bahasa isyarat merupakan langkah strategis agar layanan publik dapat diakses secara aman, nyaman, dan setara oleh seluruh warga.

“Di Jawa Tengah sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di Cilacap, Perda Nomor 1 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun, masih ada kesenjangan dalam pelaksanaannya, khususnya terkait ketersediaan layanan khusus. Workshop ini adalah solusi nyata yang dapat mempercepat pelayanan publik inklusif,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.

Melalui workshop ini, diharapkan setiap unit kerja dapat menyusun rencana tindak lanjut terkait implementasi bahasa isyarat di loket pelayanan.

Dengan demikian, layanan publik tidak hanya lebih cepat dan jelas, tetapi juga setara dan berkeadilan bagi warga penyandang disabilitas.(HS-08)

Bupati Pemalang Berharap PMI Konsisten Layani Masyarakat

Jelang Musorprov KONI Jateng, Besar Kemungkinan Terjadi Aklamasi