in

Perkara Inkrah, Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Senjata hingga Narkoba

Acara pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana oleh Kejari Demak, di halaman instansi itu, Rabu (24/9/2025). (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana, di halaman kantor Kejari Demak, dengan melibatkan pihak terkait, Rabu (24/9/25).

Pemusnahan barang rampasan tersebut terdiri atas, senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak / petasan seberat kurang lebih 1,1 Kg.

Ada pula barang terlarang narkotika dari 14 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 52,27 gram.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Demak, Bayu Kusumo Wijoyo, seperti dirilis aman resmi Pemkab Demak, demakkab.go.id, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara periode Mei hingga Agustus 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti hasil tindak pidana benar-benar hilang dari peredaran dan tidak bisa disalahgunakan lagi,” ungkapnya.

Tindak pidana kesehatan dari 8 perkara dengan barang bukti obat terlarang (alprazolam dan pil berlogo Y) sejumlah kurang lebih 1.809 butir.

Kemudian perkara penganiayaan dari 2 perkara dengan barang bukti clurit. Pencurian dari 8 perkara dengan barang bukti alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan barang lainnya.

Perjudian dari 7 perkara dengan barang bukti kupon togel, kartu domino, dan kartu remi. Tindak pidana mata uang berupa uang palsu senilai Rp 700.000.

Selanjutnya, Tindak pidana ringan dari 10 perkara dengan barang bukti 53 botol minuman keras berbagai jenis serta krecekan. Barang elektronik berupa 6 unit handphone dari sejumlah perkara.

Turut dalam pemusnahan perwakilan Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta insan media. (HS-08).

Tekan Prank Call 112, Pemkot Semarang Gelar Lapor Semarang Goes to School