HALO SEMARANG – Peringatan kepada para pelaku balap liar di Kota Semarang karena Jasa Raharja memastikan tidak akan memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Semarang, Suko Agung Prasetyo dalam Forum Group Discussion (FGD) membahas pencegahan balapan liar di Polrestabes Semarang, Kamis (7/3/2024).
Pencegahan ini dilakukan karena balap liar di Semarang sudah makin menjamur dan seperti tidak takut hukum. Suko mengatakan tidak adanya asuransi kepada pelaku balap liar itu merujuk pada PP No 18 tahun 1966 Pasal 13 bahwa alat angkutan lalu lintas yang digunakan untuk ketangkasan dan kecepatan itu di luar jaminan Jasa Raharja. Jangankan pembalap liar, pembalap resmi saja tidak mendapatkan asuransi.
“Karena orang yang melakukan ketangkasan atau kecepatan lalu lintas sudah mengetahui resikonya. Resikonya adalah kecelakaan. Akibat dari kecelakaan itu luka-luka dan bisa meninggal dunia. Sedangkan untuk murni kecelakaan lalu lintas dadalh murni resiko yang tidak bisa diprediksi,” ujarnya.
Namun meski demikian, Suko menekankan jika pihaknya akan memberikan asuransi jika ada masyarakat yang jadi korban kecelakaan akibat balap liar.
“Jadi mungkin tertabrak atau terdampak balap liar sampai meninggal kami bisa berikan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membeberkan fakta bahwa setidaknya di 2023-2024 ada beberapa kasus yang terjadi akibat balap liar sampai menimbulkan korban meninggal. Irwan pun bersama jajarannya akan mengkomunikasikan kepada tokoh masyarakat untuk turun ke masyarakat mengidentifikasi anak-anak yang hobi balap liar agar tidak melakukannya lagi.
“Memang tentu dibutuhkan ketegasan dari apart dan stakeholder terkait dalam rangka menangani fenomena balap liar. Selama ini upaya preventif yang kita lakukan kedepan belum cukup bagi segelintir anak-anak yg hobi balap liar,” imbuhnya.
Selanjutnya Irwan pun menyatakan akan mengambil tindakan tegas sebagai pencegahan agar tidak terjadi lagi balap liar. “Ke depan saya sudah perintah kasatlantas tindskan agar lebih tegas walaupun koridor pencegahan atau upaya prefentif yang lebih tegas,” tutupnya. (HS-06)
