HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal, untuk periode lima tahun, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” demikian disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, seperti yang dirilis Setkab.go.id.
Strategi nasional PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal ini, memuat isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; strategi PPDT; program dan kegiatan strategis PPDT; dan strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 memiliki empat tujuan. Masing-masing adalah mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional.
Selain itu mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
Kemudian meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Adapun yang keempat adalah menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
Dalam peraturan itu juga disebutkan tiga hal dalam operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Masing-masing adalah memberikan pedoman tentang upaya-upaya strategis dan afirmasi, yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten, serta pemangku kepentingan lain, dalam menyusun program dan kegiatan PPDT, yang berorientasi pada hasil dan dampak, bukan hanya keluaran kegiatan dengan capaian yang terukur.
Juga memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten, dalam menyusun Strategi Daerah (Strada)-PPDT Provinsi dan Strada-PPDT Kabupaten.
Terakhir, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dan Kabupaten.
Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III strategi nasional ini, meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.
Adapun program-kegiatan strategis PPDT yang tercantum dalam BAB IV, meliputi program-kegiatan strategis kementerian atau lembaga mendukung PPDT, serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.
Sebagaimana ditegaskan pada Perpres 105/2021, Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati, sesuai kewenangannya, serta dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PDT.
“Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” ditegaskan pada Pasal 3 ayat 2.
Selanjutnya, ditegaskan pada Pasal 4, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT, dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.
Sedangkan bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.
Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri.
Perpres 105/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tanggal 10 Desember 2021. (HS-08)